
Cibadak, – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak alias sidak rumah makan dan tempat hiburan di wilayahnya, Senin (03/03/2025).
Langkah tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 tentang Tertib Ramadan 1446 H/2025, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadan 1446 H.
“Dalam kegiatan sidak ini, dilakukan di rumah makan, tempat hiburan dan pabrik di wilayah Kecamatan Cibadak. Dibantu langsung petugas Satpol PP, TNI/ Polri dan unsur lainnya,” ujar Babinsa Cibadak.
Selain patroli Ramadan, juga dilaksanakan sosialisasi langsung terkait Surat Edaran Bupati terkait Tertib Ramadhan 1446H tersebut agar dapat bersama-sama diindahkan.
“Intinya, imbauan kepada pemilik rumah makan, warung-warung dan perusahaan (pabrik) agar selama bulan suci Ramadan menciptakan suasana kondusif dan warung makan tidak buka pada pagi dan siang hari,” tegasnya.
Lanjut babinsa, selain memberikan imbauan pihaknya juga menempelkan surat edaran di beberapa rumah makan, tempat hiburan dan perusahaan. (penerangan)